EjB3vSKmQo697EadCV9cGlL38GnDuoUNUgLqklCB
Bookmark

Mengenal Bentuk-Bentuk, Penyebab dan Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah semakin marak terjadi dalam kehidupan manusia. Dari sekian banyak yang terjadi justru kebanyakan yang menjadi korban adalah perempuan.

Sebenarnya apa yang menjadi faktor atau penyebab seseorang melakukan perilaku kekerasan ini dalam rumah tangga mereka? Sebelum kita melangkah lebih jauh, alangkah baiknya kita mengenal tentang apa itu kekerasan dalam rumah tangga?

Mengenal Bentuk-Bentuk, Penyebab dan Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Gambar. Mengenal bentuk-bentuk, penyebab dan dampak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sumber. pixabay.com

Di sisi lain kita juga harus memahami bagaimana bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga? Kemudian dampak-dampak apa saja yang ditimbulkan pada korban kekerasan dalam rumah tangga?

Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Perilaku kekerasan merupakan suatu keadaan dimana seseorang melakukan tindakan berbahaya dan memberikan dampak negatif baik itu berupa fisik pada dirinya sendiri maupun orang lain, kemudian hal itu seringkali dibarengi dengan tindakan yang tidak terkontrol seperti amukan (Kusumawati and Hartono 2011). 

Tidak hanya itu perilaku kekerasan juga menggambarkan semua bentuk baik itu dilakukan secara verbal maaupun nonverbal, yang bisa saja menjadikan seorang individu atau kelompok yang dapat menjadi pelaku atau korbannya. Kemudian hal itu banyak memberikan dampak negatif secara fisik, emosional serta psikologis bagi orang yang menjadi sasarannya (Hardani, dkk., 2010: 8).

Lantas apa itu kekerasan dalam rumah tangga? Menurut UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, yang pada intinya berisi tentang setiap perbuatan yang dilakukan pada seseorang khususnya perempuan yang mengakibatkan kesengsaraan, penderitaan baik itu secara fisik, seksual dan psikologis pada mereka. Di sisi lain UU tersebut menjelaskan yaitu berkaitan dengan adanya penelantaran, ancaman, pemaksaan serta perampasan dalam rumah tangga. 

Dalam perjalanan perkawinan, pasangan suami istri tidak selalu dan tidak sepenuhnya dapat merasakan kebahagiaan, saling mencintai, dan saling menyayangi, melainkan terkadangan muncul rasa ketidaknyamanan, tertekan, kesedihan, saling takut, serta benci di antara pasangan. 

Apabila hal itu terus terjadi maka cenderung adanya masalah-masalah dalam rumah tangga, dengan kata lain bisa saja timbulnya kekerasan atau yang kita kenal dengan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), (Wahab, 2006).

Di sisi lain yang termasuk dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah melakukan kontrol dan kekuasan (personal power) dengan kekuasaan atas orang lain (power over other), kekerasan dan pemaksaan yang meliputi tindakan seksual, psikologis, dan ekonomi serta dilakukan oleh seorang individu terhadap individu yang lain dalam hubungan rumah tangga atau hubungan yang intim (JP. 26:111).

Dengan kata lain KDRT adalah kekerasan yang biasa terjadi jika di dalam rumah tangga dimana relasi antara pelaku dan korban tidak setara atau sekutu (Farkha, 1999:21­22).

Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Untuk mengenal bentuk-bentuk dari kekerasan dalam rumah tangga tersebut, maka hal itu sudah ditegaskan di UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 yaitu tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana yang tertera pada pasal 5 yang pada intinya sangat melarang kekerasan baik berupa fisik, psikis, seksual serta penelantaran dalam rumah tangga. Adapun hal ini akan diuraikanm yaitu sebagai berikut:

1. Kekerasan Fisik

Maksud dari bentuk kekerasan fisik dalam rumah tangga dari UU No 23 Tahun 2004 itu tertera pada pasal 6, yang menjelaskan bahwa bentuk kekerasan fisik ini meliputi suatu perbuatan yang memberikan dampak pada seseorang seperti rasa sakit, luka berat maupun jatuh sakit pada konteks rumah tangga.

2. Kekerasan Psikis

Maksud dari bentuk kekerasan fisik dalam rumah tangga dari UU No 23 Tahun 2004 itu tertera pada pasal 7, yang menjelaskan bahwa bentuk kekerasan psikis  pada intinya yaitu meliputi perbuatan pada seseorang yang menciptakan rasa takut, kehilangan rasa percaya diri, kemampuan bertindak, ketidakberdayaan maupun penderitaan psikis berat lainnya.

3. Kekerasan Seksual

Maksud dari bentuk kekerasan fisik dalam rumah tangga dari UU No 23 Tahun 2004 itu tertera pada pasal 8, yang menjelaskan bahwa bentuk kekerasan seksual pada intinya yaitu bentuk perbuatan pemaksaan untuk berhubungan seksual pada seseorang atau orang lain di ruang lingkup rumah tangga, yang kemudian dengan tujuan komersial dan lainnya.

4. Penelantaran Rumah Tangga

Maksud dari bentuk kekerasan fisik dalam rumah tangga dari UU No 23 Tahun 2004 itu tertera pada pasal 9, yang menjelaskan bahwa bentuk penelantaran rumah tangga pada intinya meliputi perilaku yang menelantarkan seseorang di dalam rumah tangganya. 

Di sisi lain perilaku penelantaran ini juga berbentuk seperti menciptakan ketergantungan ekonomi dengan upaya membatasi atau melarang seseorang di dalam rumah tangganya untuk bekerja, sehingga korbannya selalu dalam kendali pelaku, (Pemerintah Indonesia 2004).  

Baca Juga:

Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Apa yang menjadi penyebab perilaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)? Kuhusunya pada perempuan yang seringkali menjadi korban. Adapun faktor-faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga khususnya yang dilakukan oleh suami terhadap istri yaitu sebagai berikut: 

1. Budaya Patriarki

Budaya patriarki membuat laki-laki atau suami sebagai tingkat tertinggi sebagai pemegang kekuasaan dan bahkan pengambil keputusan, dari pada perempuan atau seorang istri di dalam rumah tangga. Sehingga banyak sekali fenomena pernikahan itu perempuan dianggap sebagai milik suaminya, sudah seperti barang. Hal itu yang membuat ketimpangan dalam hubungan karena adanya budaya patriarki dalam membangun rumah tangga.

Murniati (2004:8) mendefinisikan patriarki sebagai suatu sistem dimana laki-laki berkuasa menentukan segala sesuatu yang akan dilakukan atau tidak dilakukan. Kemudian budaya saling mendominasi ini hanya akan membangun hubungan yang beracun (toxic relationship).

2. Ketergantungan Ekonomi

Pola pikir dan bahkan sistem penididikan kita kebanyakan menciptakan pemahaman yang mengandung budaya patriarki, kemudian hal itu menciptakan ketergantungan ekonomi dalam kehidupan rumah tangga sebagaimana seorag istri yang hanya diizinkan berada di rumah dan menggantungkan hidupnya pada pendapatan suaminya.

Fenomena ini cenderung membuat kehidupan perempuan yang menjadi istri dalam rumah tangga tidak pernah bisa menjadi orang yang mandiri dan adanya ketidakberdayaan secara ekonomi. Sehingga hal ini menciptakan ruang KDRT apabila istri tidak menurut pada suami yang dianggap punya kuasa dan pembuat aturan. 

Argumen di atas juga dibacarakan oleh Moors (1995:3) yang mengatakan bahwa ketergantungan ekonomi istri dalam rumah tangga terhadap suaminya dapat membuat mereka direndahkan dan bisa menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga.

3. Menyelesaikan Konflik dengan Kekerasan

Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga terkadang terjadi akibat ekspektasi yang berlebihan dari suami pada istrinya, seperti adanya keinginan yang harus dipatuhi atau pelayanan seorang istri dan sebagainya. Apabila ada harapan yang tidak sesuai, maka terkadang suami menggunakan kekuatannya untuk membuat seorang istri patuh. Hal ini yang kemudian dapat memicu tindakan kekerasan lainnya dalam rumah tangga.

Dengan demikian kekerasan di dalam rumah tangga juga terjadi karena disebabkan oleh cara menyelesaikan masalah atau konflik dengan kekerasan. Upaya yang dilakukan oleh suami yang menuntut istri agar menjadi sesuai dengan keinginannya ini menjadikan perumpan semakin tidak berdaya.

4. Persaingan 

Budaya patriarki yang menciptakan ketidaksetaraan juga menyebabkan akan adanya persaingan di dalam rumah tangga. Hal ini bisa terjadi dengan beragam bentuk seperti persaingan yang terjadi karena faktor pendidikan, pergaulan, keinginan-keinginan antara suami dan istri serta penguasaan ekonomi atau keuangan.

Ditambah lagi dalam budaya patriaarki telah menciptakan pemahaman-pemahaman bahwa laki-laki tidak boleh kalah dengan perempuan. Sehingga laki-laki selalu ingin mendominasi setiap ruang lingkup privat ini dan bahkan cenderung menggunakan kekerasan terhadap perempuan atau istrinya. 

5. Frustasi 

Penyabab KDRT yang terjadi juga bisa saja berasal dari kelelahan psikis seorang suami, dan pada akhirnya memicu perasaan frustasi. Kemudian parahnya lagi seorang suami tersebut tidak memahami atau memiliki kemampuan tentang coping stress, maka ia bisa saja melakukan sesuatu yang tidak masuk akal pada istrinya atau kekerasan.

Perasaan frustasi tersebut juga bisa saja muncul dikarenakan suami yang sebenarnya belum siap untuk menikah baik itu dari aspek mental maupun ekonominya. Hal ini seperti seorang suami yang belum memiliki pekerjaan atau  penghasilan tetap untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya. 

Terdapat banyak kasus yang membicarakan bagaimana seorang suami melakukan pelarian pada minuman keras yang memicunya melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya baik secara fisik, psikis, seksual dan bahkan penelantaran.

6. Kurang Kesempatan Pempuan dalam Proses Hukum

Masih banyak pendapat yang mengatakan bahwa di ruang sidang atau proses dalam persidangan, masih terdapat minimnya kesempatan bagi seorang istri untuk mengungkapkan perilaku kekerasan yang dialami oleh mereka. Bahkan di dalam KUHAP sendiri terlihat minim dalam membicarakan hak maupun kewajiban seorang istri sebagai korban.

Bahkan hal itu hanya melihat sorang istri sebagai saksi pelapor maupun korbanPadahal menurut (Pangemanan, 1998) ini penting merupakan hal yang sangat penting, agar aparat hukum tidak menganggap laporan korban KDRT sebagai kesalapahaman di dalam hubungan rumah tangga dan bukannya sebagai tindakan kriminal.

Baca Juga:

Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Perilaku kekerasan tentunya akan memberikan dampak buruk pada orang lain. Adapun menurut (Hardani, dkk., 2010: 16) korban KDRT akan merasakan akibat atau dampaknya dalam berbagai ranah yang dapat dikategorikan sebagai berikut:

1. Dampak Secara Medis

Korban KDRT akan pergi ke Unit Gawat Darurat (UGD) atau ke dokter dengan derita luka secara fisik bervariasi dari luka ringan sampai ancaman kematian, menggunakan resep dan obat, serta mengeluarkan biaya medis yang lebih besar. 

2. Dampak Secara Emosional 

Korban KDRT biasanya mengalami depresi, stress, kecemasan berlebihan, percobaan bunuh diri, stress pasca trauma, rendahnya kepercayaan diri, gangguan tidur, atau susah makan (Darajat, 1996: 21; Ciciek; 1999:33­4). 

3. Dampak Secara Personal (Keluarga)

Dampak KDRT yang lain adalah salah satu anggota keluarga yaitu anak-anak. Menurut (Darajat, 1996:21; Ciciek, 1999: 36­7) dampak kekerasan rumah tangga terhadap memberikan peluang bagi anak-anak untuk menjadi korbannya, sehingga mereka dapat mengalami gangguan kesehatan mental seperti memicu perilaku anak yang anti sosial dan depresi.

4. Dampak Secara Profesional

Korban KDRT mengalami kinerja yang buruk dalam kerja, lebih banyak waktu digunakan untuk mengatasipersoalan,memerlukan pendampingan atau konseling dan mencari bantuan, ketakutan kehilangan pekerjaan, sambil bekerja korban juga terus meladeni gangguan dari pelaku kekerasan. 

Upaya Penanganan Terhadap Perempuan Korban KDRT

Penanganan terhadap perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melibatkan berbagai upaya yang meliputi pencegahan, perlindungan, dan rehabilitasi. Berikut adalah beberapa upaya yang biasanya dilakukan:

1. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat

Pendidikan masyarakat penting untuk mengubah sikap dan perilaku yang mendorong KDRT. Program-program pendidikan dan kesadaran diadakan untuk mengajarkan pentingnya menghormati hak-hak perempuan dan membangun hubungan yang sehat dan tidak kekerasan dalam rumah tangga.

2. Hukum dan Kebijakan Perlindungan

Pemerintah harus mengadopsi undang-undang yang melindungi perempuan dari KDRT dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Perempuan korban KDRT harus dilindungi secara hukum dan mendapatkan akses yang mudah ke sistem peradilan.

3. Pusat Krisis dan Tempat Perlindungan

Pusat krisis dan tempat perlindungan harus tersedia bagi perempuan korban KDRT. Tempat-tempat ini menyediakan perlindungan fisik, konseling, dan dukungan emosional bagi korban. Mereka juga dapat membantu korban dalam mencari tempat tinggal yang aman dan memulai hidup baru.

4. Layanan Medis dan Kesehatan

Korban KDRT membutuhkan layanan medis dan kesehatan yang komprehensif. Fasilitas kesehatan harus dilengkapi dengan personel yang terlatih untuk mengidentifikasi dan menangani kasus KDRT. Ini termasuk pemeriksaan medis, penanganan cedera fisik, layanan konseling psikologis, dan dukungan dalam pemulihan fisik dan emosional.

5. Pelayanan Hukum dan Bantuan Hukum

Perempuan korban KDRT harus diberikan akses ke pelayanan hukum yang mencakup konseling hukum, bantuan hukum gratis, dan pendampingan hukum. Ini membantu mereka dalam melaporkan kejadian KDRT, mengajukan tuntutan hukum, dan melindungi hak-hak hukum mereka.

6. Pendampingan dan Pemulihan Psikososial

Pendampingan dan dukungan psikososial penting untuk membantu korban KDRT mengatasi trauma dan memulihkan diri. Program-program ini meliputi konseling individu dan kelompok, terapi trauma, dukungan emosional, dan pelatihan keterampilan untuk membangun kemandirian dan kepercayaan diri.

7. Pemberdayaan Ekonomi

Bantuan dan pelatihan keahlian yang ditujukan untuk membantu korban KDRT memperoleh keterampilan kerja dan mencari mata pencaharian yang mandiri penting. Program pemberdayaan ekonomi juga dapat mencakup pemberian modal usaha, pelatihan wirausaha, dan akses ke program pinjaman mikro.

8. Riset dan Pemantauan

Penting untuk terus melakukan penelitian dan pemantauan terkait KDRT. Data yang akurat dan informasi yang diperoleh dari penelitian dapat dijadikan sebagai upaya pemantauan dan pencegahan yang bersifat berkelanjutan.

Referensi

Darajat, Zakiyah. 1996. Kesehatan Mental. Jakarta: Bulan Bintang.


Farcha, Ciciek. 1999. Ikhtiar Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga: Belajar dari Kehidupan Rasulullah Saw. Jakarta: LKAJ bekerjasama dengan Perserikatan Solidaritas Perempuan dan The Asia Founda­tion.


Hardani, Sofia dkk. 2010. Perempuan dalam Lingkaran KDRT. Pusat Studi Wanita (PSW) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.


Jurnal Perempuan No. 26. 


Kusumawati, Farida, and Yudi Hartono. 2011. Buku Ajar Keperawatan Jiwa. Jakarta: Salemba Medika. 


Moors, A. 1995. Woman, Property, and lslam. Cambridge Univercity Press, New York. 


Pangemanan, Diana Ribka. 1998. “Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Keluarga.” Universitas Indonesia. 


Pemerintah Indonesia. 2004. “Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Lembaran RI Tahun 2004 No. UU. https://www.dpr.go.id/. 



Post a Comment

Post a Comment