EjB3vSKmQo697EadCV9cGlL38GnDuoUNUgLqklCB
Bookmark

Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM)

Masalah keadilan yang merupakan inti dari hukum alam menjadi pendorong bagi upaya penghormatan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan universal. Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari Piagam Madinah, Magna Charta, The French Declaration, The Four Freedom yang akan diuraikan pada pembahasan ini.

Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM)
Gambar. Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM). Sumber. pixabay.com

Piagam Madinah Piagam Madinah

Piagam Madinah, juga dikenal sebagai Perjanjian Madinah, adalah dokumen sejarah yang ditandatangani pada tahun 622 M di Madinah oleh Nabi Muhammad dan berbagai suku Arab dan komunitas Muslim di sana. Piagam Madinah berfungsi sebagai kerangka kerja konstitusional untuk menyatukan dan mengatur masyarakat Madinah yang beragam.

Meskipun Piagam Madinah tidak secara eksplisit menyebutkan hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam konsep modern, beberapa hak yang diakui dalam dokumen tersebut bisa dikaitkan dengan konsep hak asasi manusia. Namun, penting untuk dicatat bahwa pemahaman konsep hak asasi manusia pada masa itu berbeda dengan konsep modern yang kita kenal saat ini. Berikut adalah tiga klasifikasi hak yang dapat diasosiasikan dengan Piagam Madinah:

1. Hak untuk hidup

Piagam Madinah menjamin hak untuk hidup dan keamanan bagi semua anggota masyarakat. Dokumen tersebut menyepakati perlindungan kolektif terhadap ancaman dari luar serta menetapkan perdamaian di antara berbagai kelompok suku dan agama yang ada di Madinah. Hal ini menunjukkan perlindungan hak-hak dasar individu, termasuk hak untuk hidup.

2. Kebebasan

Piagam Madinah mengakui kebebasan individu untuk mempraktikkan agama mereka dan memelihara keyakinan mereka tanpa gangguan. Dokumen ini melindungi hak kebebasan beragama dan memberikan hak kepada masyarakat Muslim dan non-Muslim untuk hidup bersama dalam perdamaian dan harmoni. Hal ini menunjukkan pengakuan hak individu terhadap kebebasan berpikir, berpendapat, dan beribadah.

3. Hak mencari kebahagiaan

Piagam Madinah juga mencerminkan prinsip inklusivitas dan kesetaraan di antara anggota masyarakat. Dokumen ini menekankan pentingnya saling melindungi dan membantu dalam mencapai kesejahteraan sosial. Meskipun tidak secara langsung menyebutkan hak mencari kebahagiaan, prinsip-prinsip seperti saling melindungi dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan individu mencari kebahagiaan mereka sendiri.

Meskipun klasifikasi hak ini dapat dikaitkan dengan Piagam Madinah, perlu dicatat bahwa pandangan tentang hak asasi manusia telah berkembang sejak saat itu, dan konsep modern hak asasi manusia berbeda dan lebih luas. Konsep modern ini mencakup berbagai hak dan kebebasan yang lebih spesifik dan komprehensif, seperti kebebasan berpendapat, hak atas privasi, hak peradilan, dan lain sebagainya.

Magna Charta

Magna carta telah menghilangkan hak absolutisme raja. Sejak itu dipratikan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya kepada parlemen The American Declaration. Deklarasi ini berpandangan bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

Magna Carta (atau Great Charter) adalah sebuah dokumen sejarah yang ditandatangani pada tahun 1215 di Inggris. Magna Carta bertujuan untuk membatasi kekuasaan absolut raja, memberikan hak-hak tertentu kepada para bangsawan, dan melindungi kebebasan individual.

Meskipun Magna Carta tidak secara langsung merujuk kepada konsep modern hak asasi manusia, beberapa hak yang diakui dalam dokumen tersebut dapat dianggap sebagai cikal bakal konsep hak asasi manusia. Berikut adalah beberapa hak yang terkandung dalam Magna Carta:

1. Hak untuk mendapatkan keadilan yang adil

Magna Carta menegaskan prinsip bahwa tidak seorang pun boleh dipenjara, ditahan, atau dijatuhi hukuman tanpa proses hukum yang adil. Ini termasuk prinsip perlindungan dari penangkapan sewenang-wenang dan pemisahan kekuasaan.

2. Hak atas kepemilikan properti

Magna Carta menjamin hak para bangsawan atas properti mereka dan melindungi mereka dari pengambilalihan tanpa proses hukum yang adil. Meskipun hak ini pada awalnya hanya berlaku bagi bangsawan, prinsipnya kemudian berkembang menjadi perlindungan hak kepemilikan properti secara lebih luas.

3. Hak untuk mengajukan banding

Magna Carta memberikan hak kepada setiap orang untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi jika mereka merasa hak-hak mereka telah dilanggar. Hal ini mencerminkan prinsip bahwa individu memiliki hak untuk melawan ketidakadilan dan mencari keadilan.

4. Hak perlindungan hukum yang setara

Magna Carta menegaskan prinsip bahwa semua orang, termasuk bangsawan dan rakyat biasa, memiliki hak yang sama untuk perlindungan hukum yang setara. Hal ini mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Meskipun Magna Carta hanya melindungi hak-hak bangsawan pada saat itu, dokumen ini merupakan tonggak dalam sejarah perkembangan konstitusional dan pemahaman akan hak-hak individu. Prinsip-prinsip yang diakui dalam Magna Carta, seperti keadilan yang adil, hak atas kepemilikan properti, hak mengajukan banding, dan perlindungan hukum yang setara, menjadi dasar bagi perkembangan konsep hak asasi manusia yang lebih luas di masa depan.

The French Declaratio

“tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innoncent, artinya orang- orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah”

"The French Declaration" atau "Declaration of the Rights of Man and of the Citizen" yang diterbitkan pada tahun 1789 selama Revolusi Prancis. Deklarasi ini merupakan dokumen penting dalam sejarah hak asasi manusia yang menyatakan hak-hak individu dan prinsip-prinsip dasar yang mendasari hak asasi manusia.

Berikut adalah beberapa hak asasi manusia yang terkandung dalam Declaration of the Rights of Man and of the Citizen:


1. Kesetaraan


Deklarasi ini menegaskan prinsip kesetaraan semua manusia. Mengakui bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hak-hak mereka, termasuk hak untuk persamaan di hadapan hukum, perlindungan yang sama, dan kesempatan yang sama.


2. Kebebasan dan hak asasi individu


Deklarasi ini menegaskan hak-hak dasar individu seperti kebebasan berpikir, kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan beragama, dan kebebasan berserikat. Ini juga mencakup hak atas kebebasan pribadi dan kebebasan dari penahanan sewenang-wenang.


3. Hak milik


Deklarasi ini mengakui hak individu terhadap properti pribadi dan melarang pengambilalihan properti secara sewenang-wenang oleh pemerintah.


4. Hukum yang adil dan perlindungan hukum


Deklarasi ini menekankan prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk dianggap tak bersalah sampai terbukti bersalah dalam persidangan yang adil. Ini juga mengakui hak individu untuk memiliki akses ke sistem peradilan yang independen dan adil.


5. Partisipasi politik


Deklarasi ini mengakui hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik, baik secara langsung maupun melalui perwakilan mereka, dan hak untuk mengatur diri dalam bentuk pemerintahan yang adil dan demokratis.


Deklarasi Hak Asasi Manusia Prancis ini menjadi dasar dan inspirasi bagi perkembangan konsep hak asasi manusia di tingkat nasional dan internasional. Nilai-nilai yang terkandung dalam deklarasi tersebut telah mempengaruhi banyak dokumen hak asasi manusia lainnya di seluruh dunia.

The Four Freedoms

The Four Freedoms (Empat Kebebasan) adalah sebuah konsep yang diungkapkan oleh Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt dalam pidatonya pada tahun 1941. Konsep ini mengemukakan empat kebebasan yang dianggap esensial bagi kehidupan manusia yang bebas dan demokratis. Empat kebebasan tersebut adalah:

1. Kebebasan berbicara dan berekspresi

Setiap individu memiliki hak untuk menyatakan pendapat dan ide-idenya tanpa takut akan penindasan atau pembatasan dari pihak pemerintah atau kelompok lain. Kebebasan berbicara dan berekspresi adalah dasar dari kebebasan berpikir, berdiskusi, dan berpartisipasi dalam proses demokrasi.

2. Kebebasan beragama

Setiap individu memiliki hak untuk memilih dan menjalankan agama atau keyakinan mereka tanpa adanya tekanan, diskriminasi, atau pemaksaan. Kebebasan beragama juga mencakup kebebasan untuk tidak memiliki agama atau memilih untuk tidak mengikuti agama tertentu.

3. Kebebasan dari kekurangan (kebebasan dari kebutuhan)

Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat dan tanpa kesulitan ekonomi yang berkepanjangan. Ini mencakup akses yang adil terhadap pekerjaan, perumahan, perawatan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial yang memadai.

4. Kebebasan dari ketakutan

Setiap individu memiliki hak untuk hidup tanpa ketakutan akan ancaman terhadap kehidupan, kebebasan, atau kesejahteraannya. Kebebasan ini meliputi kebebasan dari kekerasan, konflik bersenjata, terorisme, penindasan politik, dan ancaman lainnya yang mengganggu kehidupan yang aman dan stabil.

Konsep The Four Freedoms merupakan landasan penting dalam menjaga dan mempromosikan hak asasi manusia. Keempat kebebasan ini melibatkan aspek politik, sosial, dan ekonomi yang saling terkait dalam membentuk masyarakat yang inklusif, adil, dan demokratis.

Dalam sejarah umat manusia telah tercatat banyak kejadian di mana seseorang atau segolongan manusia mengadakan perlawanan terhadap penguasa atau golongan lain untuk memperjuangkan apa yang dianggap haknya. Sering perjuangan ini menuntut pengorbanan jiwa dan raga. Juga di dunia barat telah berulang kali ada usaha untuk merumuskan serta mempejuangkan beberapa hak yang dianggap suci dan harus dijamin.
Post a Comment

Post a Comment